Mengurus Dokumen Pernikahan



Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh


Tahapan selanjutnya yang paling banyak memakan waktu, tenaga dan upaya adalah mengurus dokumen dan surat surat untuk menikah.

Hal pertama kali yang saya lakukan adalah mempersiapkan :
1. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 7 Lembar (Background Biru)
2. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 Lembar (Background Biru)
3. Foto Copy KTP 3 Lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran 3 Lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga 3 Lembar
6. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua sebagai Saksi 3 Lembar
7. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir 3 Lembar


Terus bawa ke RT dan RW, nanti dari RT & RW akan di minta untuk isi :
1. Surat Pernyataan Belum Menikah
2. Surat Pengantar

Tapi kalau saya sih karena punya keterbatasan waktu, waktu itu saya minta Mba Endang (Sekertaris RT) untuk bantu beresin semua dokumen yang di butuhkan termasuk numpang nikah karena kebetulan tempat tinggal saya dan nanda berbeda, saya di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat sedangkan nanda di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. sedangkan saya dan nanda numpang nikah di KUA Kecamatan Tebet.

Btw ini bukan cuma saya yang urus ya, tapi saya mengurus ini di tempat saya dan nanda mengurus hal yang sama di tempatnya. Jadi saling mengurus dokumen yang sama karena kan yang menikah berdua bukan sendiri.



Nanti setelah dapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya di bawa kelengkapannya ke kelurahan, di kelurahan kalian akan mendapatkan isian blanko seperti di bawah ini :
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)


 



Setelah lengkap semua kalian ke puskesmas untuk mendapatkan sertifikat layak kawin dari puskesmas, dalam hal ini kalian harus dateng berdua ya dengan pasangan kaliaan.

Untuk laki laki sih cuma ambil darah aja tapi kalau yang perempuan ambil darah dan imunisasi yang katanya sih sakit banget.. hahahaha.. ngebet..


Setelah kalian ambil darah dan imunisasi, kalian akan di minta untuk ambil sertifikat layak kawinnya keesokan hari kemungkinan sih siang.


Terus dibawa deh seluruhnya ke kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar dari kelurahan untuk di bawa mendaftarkan pernikahan ke KUA.




Sampai disini dulu ya guys, untuk KUA di bahas di blog selanjutnya.



Comments

Popular Posts